Kemendagri Beri Dana Stimulus Penerapan KIA Kepada 150 Daerah

By Admin

nusakini.com--Tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri mengalokasikan anggaran APBN untuk memberikan stimulan kepada 150 kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan program penerapan Kartu Identitas Anak (KIA).  

Ditjen Dukcapil saat ini tengah menyeleksi dari 514 kabupaten/kota untuk didorong agar siap dalam pengelolaan dan penerapan KIA.  

“Dari 414 daerah, kami jaring 150 kabupaten/kota yang siap melaksanakan program KIA, sementara yang mandiri atau siap melalui APBD tercatat 40 daerah”, ujar Direktur Pendaftaran Penduduk Drajat Wisnu Setyawan di Jakarta, belum lama ini.

Program KIA yang sudah dianggarkan oleh pusat sedianya dialokasikan untuk pengadaan blanko, sosialisasi dan pendampingan teknis penerapan KIA.  

“Untuk blanko-nya, kami siapkan 3 juta keping. Tetapi beberapa daerah nanti akan berbeda kuota dan volume, karena berkaitan dengan jumlah Akta Kelahiran yang diterbitkan”, terang Drajat. 

Sejak 2005, ada beberapa daerah yang sudah terlebih dahulu menerbitkan KIA. Daerah tersebut antara lain Yogyakarta, Surakarta, Pangkalpinang, Malang, Bantul, Makassar, Bangka Tengah, dan Kota Depok. 

Pelaksanaan program KIA sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan identitas kependudukan bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun. 

“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara bagi semua warganya. KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan kepada anak, untuk menjaga agar anak terlindungi hak-hak mereka sebagai anak,” lanjut Drajat. 

Sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Adminduk mengamanatkan setiap anak harus diberikan identitas diri sejak kelahirannya. Dukcapil. (p/ab)